DPR adalah dewan perwakilan rakyat mempunyai tugas melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang, adapun gaji anggota DPR berikut listnya :
- gaji anggota DPR gaji pokok sebesar Rp 15.510.000 juta
- gaji anggota DPR mendapat tunjangan listrik sebesar Rp 5.496.000 juta
- gaji anggota DPR mendapat tunjangan aspirasi sebesar Rp 7.200.000 juta
- gaji anggota DPR mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp 3.150.000 juta
- gaji anggota DPR mendapat tunjangan komunikasi sebesar Rp 12.000.000 juta
- gaji anggota DPR mendapat tunjangan pengawasan sebesar Rp 2.100.000 juta
- gaji anggota DPR Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.500.000 juta
- gaji anggota DPR mendapat tunjangan Istri Rp 420.000 ribu
- gaji anggota DPR Tunjangan Anak Rp 168.000 ribu
Apabila ditotalkan per bulannya gaji anggota DPR sebesar Rp 46.100.000 juta, Apabila ditotalkan per tahunnya gaji anggota DPR sebesar Rp 554.000.000 juta
- gaji anggota DPR Rp 554.000.000 juta per tahun belum termasuk dengan gaji ke-13, dana penyerapan dan upah ikut serta dalam sidang yang digelar DPR.
- gaji anggota DPR ke-13 setiap tahun sebesar Rp 16.400.000 juta
- gaji anggota DPR dana reses atau aspirasi dapil sebesar Rp 31.500.000 juta dalam empat kali reses, total, selama satu tahun dana reses sebesar Rp 118.000.000 juta
- gaji anggota DPR penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu dana intensif sebesar Rp 5.000.000 juta setiap kegiatan serta dana kebijakan intensif legislatif sebesar Rp 1.000.000 juta setiap Rancangan Undang-Undang (RUU)
Total jumlah keseluruhan gaji anggota DPR per setahun hampir mencapai Rp 1.000.000.000.000 milyar, kira-kira sebesar Rp 787.100.000 per tahun
Fasilitas Gaji pokok dan tunjangan
1 Rp 4.200.000 per bulan
2. Tunjangan
3. Jabatan Rp 9.700.000 per bulan
4. Uang paket Rp 2.000.000 per bulan
5. Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
6. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
7. Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813
8. Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
9. Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per bulan
10. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
11. Pansus Rp 2.000.000 per undang- undang per paket
12. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
13. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
14. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
15. Uang harian:
16. Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
17. Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
18. Uang representasi:
19. Daerah Tingkat I Rp 400.000
20. Daerah Tingkat II Rp 300.000
21. Anggaran pemeliharaan
22. RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000 per rumah per tahun
23. RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000 per rumah per tahun
24. Perlengkapan rumah lengkap
25. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
26. Biaya pengobatan oleh PT Askes
27. Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
28. Jangkauan pelayanan nasional:
29. Di provider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
23. Wafat (3 bulan x gaji)
24. Tewas (6 bulan x gaji)
25. Biaya pemakaman Rp 1.050.000 per orang
26. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000 per bulan
27. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Lalu Apa Saja Pekerjaan DPR Tugas dan Wewenang Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Demikian sekilas tentang gaji anggota DPR dan tugas-tugasnya, semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment