Gaji 13 tahun 2013 Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawat Negeri. Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Hasil penetapannya sebagai berikut :
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar memerintahkan kepada seluruh Kepala KPPN di wilayah kerja masing-masing untuk segera meminta satker-satker di wilayah kerjanya menyiapkan SPM pemberian gaji pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2013.
- Yang berhak menerima dan komponen pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2012
- Pengajuan SPM dan penerbitan SP2D pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2013 dilakukan setelah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 ditetapkan.
- Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
Menetapkan: PERATURAN PEMER1NTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/ PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM
TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
2. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Prcsiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan Umum. Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengaduan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komi si Pemberantasan Korupsi;
J. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l. Kepaia Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3. Penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dan penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan
d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
4. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b. dan huruf c;
e.Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Sederland Indonesisch Leger / Koninklijk Marine(KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacat.
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN GAJI / PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWA1 NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANQAN
I. UMUM
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2012, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan. diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dan satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri. Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012.
Gaji 13 tahun 2013 ditetapkan oleh peraturan pemerintah / PP No. 48 Tahun 2013 dan PMK No. 92/PMK.05/2013