gaji 13 tahun 2013 | gaji standar

Sunday 30 June 2013

gaji 13 tahun 2013

Gaji 13 tahun 2013 Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawat Negeri. Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Hasil penetapannya sebagai berikut :
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar memerintahkan kepada seluruh Kepala KPPN di wilayah kerja masing-masing untuk segera meminta satker-satker di wilayah kerjanya menyiapkan SPM pemberian gaji pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2013.
- Yang berhak menerima dan komponen pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2012
- Pengajuan SPM dan penerbitan SP2D pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2013 dilakukan setelah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 ditetapkan.
- Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.


Menetapkan: PERATURAN PEMER1NTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/ PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM
TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
2. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Prcsiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan Umum. Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengaduan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komi si Pemberantasan Korupsi;
J. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l. Kepaia Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.


3. Penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dan penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan
d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

4. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b. dan huruf c;

e.Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Sederland Indonesisch Leger / Koninklijk Marine(KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan  dengan   hormat yang  masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; 
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacat.





PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN GAJI / PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWA1 NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANQAN

I. UMUM
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2012, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan. diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dan satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri. Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012.

Gaji 13 tahun 2013  ditetapkan oleh peraturan pemerintah / PP No. 48 Tahun 2013 dan PMK No. 92/PMK.05/2013 


Posted by: siti nurjanah 19:15

Thanks for sharing gaji-standar.blogspot.com






No comments:

Post a Comment

--Kembali Ke Atas--'