Gaji adalah sesuatu yang berhubungan antara pemilik perusahaan/pengusaha dengan karyawannya untuk melakukan bentuk pembayaran dimana tenaga dari seseorang digunakan untuk menjalankan suatu core bisnis dari usaha yang dijalankannya, maka seorang tenaga akan di gaji atau dibayar maupun diberi imbalan berupa materi atau uang.
Cara mendapatkan gaji
Gaji didapat dengan cara melakukan suatu kegiatan yang bersifat saling membutuhkan contoh usaha antara bos dan karyawan, bos memberi suatu kegiatan, maka karyawan akan mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian waktu massa kerjanya, usaha perorangan / service, user membutuhkan pertolongan lalu mencari servicer maka diadakanlah suatu negoisasi terhadap harga maka terjadilah kesepakatan, maka seorang servicer akan mendapatkan gaji dari user, contohnya lagi gaji dokter akan mendapatkan upah, honor, atau gaji sesudah memberikan jasa pengetahuannya dengan cara memeriksa keadaan pasien maka dokter bisa mendapatkan hasil diagnosa dari pasien tersebut
Perhitungan gaji perusahaan
Sistem gaji di perusahaan didasarkan pada besaran UMR adalah Upah Minimum Regional, UMP adalah Upah Minimum Propinsi, dan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten diatur oleh UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
a). Gaji minimum;
b). Gaji kerja lembur;
c). Gaji tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). Gaji tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). Gaji karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk dan cara pembayaran gaji
g). denda dan potongan gaji
h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan gaji
i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j). Gaji untuk pembayaran pesangon, dan
k). Gaji untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa gaji minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. gaji minimum dapat terdiri atas gaji minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan gaji minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Larangan
Pengusaha dilarang membayar gaji lebih rendah dari gaji minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar gaji minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Kemudian, pengaturan gaji yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan gaji yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar gaji pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Skala Gaji
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Peninjauan gaji secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kewajiban Pembayaran Gaji
Gaji tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar gaji apabila :
a) Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b) Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c) Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d) Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e) Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f) Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g) Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h) Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i) Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pengaturan pelaksanaan ketentuan di atas, ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Perhitungan Gaji Pokok
Dalam hal komponen gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya gaji pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pelanggaran/Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran gaji diatur oleh Pemerintah. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka gaji dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Tuntutan pembayaran gaji kadaluarsa
Tuntutan pembayaran gaji pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan gaji, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan gaji, penetapan gaji minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah
Macam macam gaji :
- Gaji menurut waktu, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu.
- Gaji menurut satuan hasil, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram.
- Gaji borongan, pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima borongan harus selesai.
- Gaji sistem bonus, pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan.
- Gaji bermitra usaha, pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
- Gaji lembur besarnya upah kerja lembur di saat hari raya keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha, maka kita berpedoman pada Pasal 11 huruf b dan huruf c Kepmenakertrans 102/VI/2004. Oleh karena hari raya keagamaan merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, maka kami akan spesifik menjelaskan mengenai perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada hari libur resmi. Pasal 11 huruf b dan huruf c Kepmenakertrans 102/VI/2004 yang mengatur perhitungan upah lembur saat hari libur resmi ini membagi cara penghitungan upah kerja lembur menjadi dua bagian :
1. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
a. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
2. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam, Maka Gaji disebut sebagai suatu bentuk pembayaran berupa uang antara pengusaha kepada karyawan
No comments:
Post a Comment