Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas dalam mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank, yang dikabarkan gajinya melebihi gaji BANK Indonesia, Adapun Gaji staf ojk perkiraan sebesar Rp 17.800.000 jutaan, gaji staf dari BI hanya sebesar Rp 16.000.000 jutaan
gaji staf OJK disamakan dengan gaji minimal staf di Bank Indonesia, Berikut beberapa gaji pegawai di OJK :
Gaji pegawai OJK, berikut daftar gaji pegawai BI (maksimum) setelah kenaikan 3% dan penilaian kinerja di 2012, Gubernur BI Rp 166 juta (asumsi kenaikan 4%), Deputi Gubernur BI Rp 124,3 juta (asumsi kenaikan 4%), Direktur Rp 78,8 juta (asumsi kenaikan 5%), Deputi Direktur Rp 51,7 juta (asumsi kenaikan 5%), Kepala Bagian Rp 42,1 juta (asumsi kenaikan 5%), Deputi Kepala Bagian: Rp 31,5 juta (asumsi kenaikan 5%), Kepala Seksi Rp 25,0 juta (asumsi kenaikan 5%), staf Rp 16,7 juta (asumsi kenaikan 5%), pegawai tata usaha Rp 11,9 juta (asumsi kenaikan 5%), pegawai dasar Rp 5,7 juta (asumsi kenaikan 5%), Untuk Lebih jelasnya silahkan dilihat dibawah list ini : Berikut daftar gaji pegawai BI (maksimum) setelah kenaikan 3% dan penilaian kinerja di 2012
- Gubernur BI: Rp 166 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Deputi Gubernur BI: Rp 124,3 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Direktur: Rp 78,8 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Direktur: Rp 51,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Bagian: Rp 42,1 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Kepala Bagian: Rp 31,5 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Seksi: Rp 25,0 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Staf: Rp 16,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Tata Usaha: Rp 11,9 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Dasar: Rp 5,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
Sebelum pindahkan ke Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia tetap menggaji pegawainya yang bertugas di bagian pengawasan. Ketua OJK Muliaman Haddad mengatakan para pegawai ini masih diberikan kesempatan untuk menentukan apakah tetap bekerja di Bank Indonesia atau pindah ke Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga selama belum memutuskan, gajinya dibebankan ke Bank Indonesia, Pegawai pengawasan BI berjumlah lebih dari seribu orang
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan, fokus kerja lainnya adalah mengawal alih fungsi pengawasan bank ke Otoritas Jasa keuangan (OJK), mewujudkan sistem pembayaran nasional yang efisien lewat perbaikan sistem, teknologi,dan SDM perbankan nasional. Fokus terakhir adalah meningkatkan fungsi BI sebagai bank sentral di beberapa area seperti perbankan Syariah. Sebelumnya Agus Martowardojo mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Guberrnur Bank Indonesia di Mahkamah Agung. Bekas Menteri Keuangan itu menggantikan posisi Darmin Nasution.
"Apabila mereka masih dianggap pegawai BI, maka gajinya tetap kami tanggung," ujar Guberbnur Agus Martowardojo. Maka, Bank Sentral harus menyediakan dana anggaran Rp 750 milar–Rp 810 miliar untuk
Menurut belum mengetahui pembayaran gaji mereka akan diambil dari anggaran tahunan Bank Indonesia atau disediakan pemerintah dalam rapat perencanaan Anggaran Tahunan Bank Indonesia bersama Komisi Keuangan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 Oktober 2013. Gubernur Bank Indonesia mengaku masih ragu atas status hukum anggaran gaji pegawai BI yang tahun depan hijrah ke Otoritas Jasa Keuangan. Mulai 1 Januari tahun depan, fungsi pengawasan bank yang selama ini dijalankan bank sentral akan beralih sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan. Konsekuensinya, sekitar 1173 pegawai Bank Indonesia akan pindah tugas ke lembaga yang baru dibentuk setahun lalu tersebut. Namun, status hukum terkait gaji para pegawai ini masih belum jelas. Apakah ditanggung Bank Indonesia atau pemerintah sebagai pembentuk atau pendiri OJK.
No comments:
Post a Comment