gaji standar di indonesia | gaji standar

Wednesday 15 May 2013

gaji standar di indonesia

Untuk Gaji Standar di indonesia perusahaan masing masing mempunyai standar penggajian, tapi pada umumnya perusahaan menggaji untuk tingkatan level sebagai berikut :

1. Lulusan SMA/SMU SMK/STM atau tekhnisi, administrasi dan sederajat Setingkatnya Gaji standar di indonesia yaitu UMP menurut wilayah masing-masing
2. Freash Graduate Sarjana berkisar antara Rp 3.000.000 s/d 4.000.000 jutaan
3. Kepala Seksi / Supervisor berkisar anatar Rp 4.000.000 s/d 5.000.000 jutaan
4. Kepala Bagian / Superintendent berkisar anatar Rp 5.000.000 s/d 6.000.000 jutaan
5. Divisi Asisten / Asisten Manajer berkisar antara Rp 7.000.000 s/d 8.000.000 jutaan
6. Kepala Divisi / Manajer berkisar antara Rp 10.000.000 s/d 15.000.000 jutaan
7. General Manajer berkisar antara Rp 20.000.000 s/d 30.000.000 jutaan
8. Direktur / Direktur Utama berkisar antara 50.000.000 s/d 100.000.000 jutaan

Gaji standar di indonesia Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey Kebutuhan Hidup Layak, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi Kebutuhan Hidup Layak hingga menjadi penetapan Upah Minimum.

Tahukah anda Kebutuhan Hidup Layak atau KHL Gaji standar di indonesia ?
KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan selama satu bulan. Diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4. Peraturan mengenai Kebutuhan Hidup Layak, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan Kebutuhan Hidup Layak, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan Kebutuhan Hidup Layak. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012.

Jadi gaji standar di indonesia ditentukan oleh upah minimum provinsi yang di standarkan untuk kehidupan hidup layak karena faktor kebutuhan di setiap provinsi berbeda beda.
Lalu bagaimanakah proses penetapan gaji standar di indonesia, diantaranya :
- Dengan membentuk dewan pengupahan provinsi di setiap provinsi untuk melakukan survey harga menentukan nilai harga KHL yang akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing sesuai dengan Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar gaji di indonesia.
- Hasil survey tiap bulan diambil nilai rata-rata untuk mendapat nilai KHL. Survey dilakukan setiap satu bulan sekali.
- Dewan Pengupahan mempertimbangkan faktor yang lain seperti produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran, berdasarkan nilai harga survey tersebut, karena pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi.
-  Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
- Gubernur akan menentukan jumlah nilai upah minimum sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing

Perkiraan Standar Gaji Di Indonesia sesuai dengan level atau jabatan, semoga bermanfaat untuk dijadikan referensi anda


Posted by: siti nurjanah 00:29

Thanks for sharing gaji-standar.blogspot.com






No comments:

Post a Comment

--Kembali Ke Atas--'